Syarat Membuat NPWP Pribadi
Dalam urusan perpajakan, biasanya sebelum membahas suatu langkah-langkah yang harus dilakukan, pasti ada beberapa persyaratan, bukan?
Nah, maka dari itu sebaiknya Anda mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat kartu identitas perpajakan ini terlebih dahulu.
Ulasan selengkapnya, ada di bawah ini:
Belum Kerja Mau Bikin NPWP? Intip Caranya Di Sini!
1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran
Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Baca Juga :
Syarat Pencairan BSU Kemdikbud
Syarat Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP
12 Langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online
2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:
Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
Surat keterangan kerja dari perusahaan.
Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, kini Anda sudah bisa mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk wajib pajak pribadi.
Caranya sangat mudah. Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secara online.
Sumber: https://www.online-pajak.com/
0 Posting Komentar untuk "Syarat Membuat NPWP Pribadi"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik.
2. Silahkan tulis komentar Anda yang masih ada kaitanya dengan postingan.
3. Semua komentar kami baca, namun tidak semua bisa balas, harap maklum.
4. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya", untuk pemberitahuan jika komentar telah kami balas.
5. Promosi produk/jasa tidak akan diterbitkan kecuali telah ada kerja sama.
Post a Comment