Download Formulir Pajak 1721 A2 untuk PNS
Formulir 1721-A2 adalah merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) atau Pejabat Negara atau pensiunannya, bukan bukti pemotongan PPh Pasal 22.
Bukti pemotongan tersebut diterbitkan oleh Bendaharawan di Instansi Pemerintah antara lain Instansi Kementerian, Direktorat, Dinas, POLRI, TNI dan Instansi Pemerintah Lainnya terkait penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap di Instansi Pemerintah tersebut dalam suatu Tahun Pajak / Tahun Kalender.
Isi dari Formulir 1721-A2 adalah identitas diri pegawai / penerima penghasilan, rincian penghasilan yang diterima dari Instansi Pemerintah tersebut selama 1 (satu) Tahun Pajak / Tahun Kalender, perhitungan PPh Pasal 21 yang menjadi kewajiban pegawai dan telah dipotong oleh Instansi Pemerintah serta nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah yang menerbitkan bukti pemotongan Formulir 1721-A2 tersebut.
Identitas pegawai yang dicantumkan di Formulir 1721-A2, yaitu: nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, status kawin, jumlah tanggungan, jabatan serta pangkat/golongan.
Sedangkan rincian penghasilan yang dicantumkan di Formulir 1721-A2 tersebut adalah gaji pokok, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan struktural / fungsional, tunjangan beras, tunjangan khusus dan tunjangan lain-lain.
Bukti pemotongan Formulir 1721-A2 hanya diterima sekali untuk setiap periode Tahun Pajak / Tahun Kalender. Kami tidak mendapatkan informasi perihal mulai kapan Saudara mulai bekerja selama 3 (tiga) bulan tersebut.
0 Posting Komentar untuk "Download Formulir Pajak 1721 A2 untuk PNS"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik.
2. Silahkan tulis komentar Anda yang masih ada kaitanya dengan postingan.
3. Semua komentar kami baca, namun tidak semua bisa balas, harap maklum.
4. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya", untuk pemberitahuan jika komentar telah kami balas.
5. Promosi produk/jasa tidak akan diterbitkan kecuali telah ada kerja sama.
Post a Comment