Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK Tahun Ajaran 2019-2020 Terbaru
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga
Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang
pendidikan yang ada. Unit utama Pembina dapat memanfaatkan hasil
penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan
persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku. Berdasarkan
Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan
mekanisme pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dilakukan
approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya
dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi
persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK. Adapun verifikasi dan
validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan,
LPMP/BPKLN, dan PDSPK adalah,
Proses Penerbitan NUPTK
Penerbitan NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima
NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh
sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi
verval PTK setelah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK
dapat dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku.
Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui
aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan setelah
itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN
memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang
dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang
dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK
tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK
tersebut akan diterbitkan.
Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
- PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
- Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
- LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
- PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.
Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi
dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi
yang benar dan jelas.
Demikian Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK Tahun Ajaran
2019-2020 Terbaru, Semoga bermanfaat, jangan lupa dibagikan ke teman
semoga menjadi amal ibadah kita, Amin.
0 Posting Komentar untuk "Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK Tahun Ajaran 2019-2020 Terbaru "
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik.
2. Silahkan tulis komentar Anda yang masih ada kaitanya dengan postingan.
3. Semua komentar kami baca, namun tidak semua bisa balas, harap maklum.
4. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya", untuk pemberitahuan jika komentar telah kami balas.
5. Promosi produk/jasa tidak akan diterbitkan kecuali telah ada kerja sama.
Post a Comment