POS (Prosedur Pelaksanaan Standar) Ujian Madrasah 2020
Berikut ini kami sampaikan informasi tentang POS Ujian
Madrasah 2020 atau Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247
Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah
Tahun Pelajaran 2019/2020.
Sebagai pratinjau isinya maka anda bisa membaca melalui bagian di bawah berikut ini:
Kepada Yth. Kepala Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendididikan Islam di — seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum Wr.Wb.,
Bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk diketahui, dipedomani dan sosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Adapun beberapa kutipan singkat terkait POS Ujian Madrasah Tahun 2020 ini, diantara yaitu:
1. Jenjang MI: a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI. b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).
2. Jenjang MTs, MA dan MAK: a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs, MA, dan MAK. b. Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar pada MTs, MA dan MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir. c. Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk siswa MTs/ MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
B. Hak dan Kewajiban Peserta UM 2020
1. Hak Peserta UM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.
2. Kewajiban Peserta UM
a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
C. Pendaftaran Peserta UM 2020
1. Panitia UM melakukan pendataan peserta UM di madrasahnya.
2. Kepala Madrasah menetapkan daftar peserta UM di madrasahnya.
3. Panitia UM menerbitkan kartu peserta UM.
D. Satuan Pendidikan Penyelenggara UM 2019/2020
1. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah satuan pendidikan TERAKREDITASI berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
2. UM pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan UM bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara UM dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
Unduh POS Ujian Madrasah 2020
Untuk lebih jelasnya kami persilahkan supaya anda
membaca secara langsung dari filenya, oleh karena unduhlah filenyamelalui
tautan yang telah disediakan di bawah berikut ini:
Itulah informasi tentang Prosedur Palaksanaan Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah di Tahun 2020 saat ini. Semoga apa yang disampaikan bisa menambah info bagi Bapak/Ibu Guru Sekolah Madrasah terkait Ujian Akhir.
Sebagai pratinjau isinya maka anda bisa membaca melalui bagian di bawah berikut ini:
Kepada Yth. Kepala Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendididikan Islam di — seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum Wr.Wb.,
Bersama ini kami sampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk diketahui, dipedomani dan sosialisasikan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayahnya.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Adapun beberapa kutipan singkat terkait POS Ujian Madrasah Tahun 2020 ini, diantara yaitu:
- Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN
UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020.
- Menetapkan Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun. Pelajaran 2029/2020 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
- Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud
pada DIKTUM KESATU sebagai pedoman satuan pendidikan dan pemangku
kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
1. Jenjang MI: a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI. b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).
2. Jenjang MTs, MA dan MAK: a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs, MA, dan MAK. b. Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar pada MTs, MA dan MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir. c. Memiliki laporan lengkap penilaian basil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk siswa MTs/ MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
B. Hak dan Kewajiban Peserta UM 2020
1. Hak Peserta UM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.
2. Kewajiban Peserta UM
a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
C. Pendaftaran Peserta UM 2020
1. Panitia UM melakukan pendataan peserta UM di madrasahnya.
2. Kepala Madrasah menetapkan daftar peserta UM di madrasahnya.
3. Panitia UM menerbitkan kartu peserta UM.
D. Satuan Pendidikan Penyelenggara UM 2019/2020
1. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah satuan pendidikan TERAKREDITASI berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
2. UM pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan UM bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara UM dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
Unduh POS Ujian Madrasah 2020
Untuk lebih jelasnya kami persilahkan supaya anda
membaca secara langsung dari filenya, oleh karena unduhlah filenyamelalui
tautan yang telah disediakan di bawah berikut ini:- POST UM 2020 – Unduh
Itulah informasi tentang Prosedur Palaksanaan Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah di Tahun 2020 saat ini. Semoga apa yang disampaikan bisa menambah info bagi Bapak/Ibu Guru Sekolah Madrasah terkait Ujian Akhir.
0 Posting Komentar untuk "POS (Prosedur Pelaksanaan Standar) Ujian Madrasah 2020"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik.
2. Silahkan tulis komentar Anda yang masih ada kaitanya dengan postingan.
3. Semua komentar kami baca, namun tidak semua bisa balas, harap maklum.
4. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya", untuk pemberitahuan jika komentar telah kami balas.
5. Promosi produk/jasa tidak akan diterbitkan kecuali telah ada kerja sama.
Post a Comment