-->

Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan oleh Sekolah


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Permendibud baru ini memiliki latar belakang pokok yaitu bahwa Pertama, Sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter siswa secara utuh. Dan, Kedua, Satuan pendidikan seharusnya diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada siswa untuk mendorong praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter siswa secara utuh.

0 Posting Komentar untuk "Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan oleh Sekolah"

1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik.
2. Silahkan tulis komentar Anda yang masih ada kaitanya dengan postingan.
3. Semua komentar kami baca, namun tidak semua bisa balas, harap maklum.
4. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya", untuk pemberitahuan jika komentar telah kami balas.
5. Promosi produk/jasa tidak akan diterbitkan kecuali telah ada kerja sama.

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel