Juknis PIP SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2019
Pada postingan kali ini saya akan memberikan juknis
PIP untuk jenjang SD,SMP,SMA dan SMK yang dapat anda baca sebagai pedoman dalam
pemahaman anda mengenai bagaimana pelaksanaan Program indonesia pintar.
PIP dapat di rasakan oleh peserta didik yang dduduk di
bangku SD,SMP,SMA dan SMK selama peserta didi tersebut masih aktif pada satuan
pendidikan yang dimaksud dan memang terdaftar sabagai peserta didi yang layak
untuk menerimakan bantuan PIP serta telah memiliki kartu KIP.
Saat ini PIP juga dapat di rasakan oleh mahasiswa yang berada pada jenjang perguruan tinggi bagi mereka yang beruntung mendapatkan kartu KIP, sebab salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan PIP adalah memiliki karti KIP yang menjadi identitas bahwa peserta didik atau mahasiswa tersebut merupakan pelajar yang termasuk dalam golongan keluarga yang kurang mampu.
Dengan adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
maka sangat membantu bagi orang tua yang memiliki pendapatan sangat kecil yang
merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu
bantuan PIP ini juga sangat di rasakan bermanfaat bagi peserta didik dan
mahasiswa karena mereka dapat memenuhi kebutuhan sekolahnya melalui bantuan PIP
tersebut.
Untuk besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar
(PIP) memiliki jumlah penerimaan yang berbeda-beda antara peserta didik yang
bersekolah pada jenjang SD, jenjang SMP, dan jenjang SMA dan SMK. Seluruh
peserta didik yang menerimakan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
memiliki hak yang sama dalam menerimakan dana PIP tersebut, artinya bahwa
penerimaan dana PIP tersebut di terimakan dalam jumlah yang sama bagi setiap
peserta didik pada suatu jenjang di sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini rincian besaran dana Program Indonesia
Pintar (PIP) yang dapat di peroleh oleh masing-masing peserta didik pada
jenjang tertentu mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK.
1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan
dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan
dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp450.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana
untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas
(SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk
dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan
dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana
untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk
satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan
dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan
dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana
untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk
satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil
diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Bagi anda yang membutuhkan juknis tentang petunjuk
pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka berikut ini
saya akan berikan link downloadnya agar anda dapat mengunduh dan menyimpannya
untuk keperluan pribadi maupun keperluan sekolah.
- Juknis Program
Indonesia Pintar (PIP) Terbaru (DISINI)
Demikianlah postingan mengenai juknis petunjuk
pelaksanaan PIP pada jenjang SD,SMP,SMA/SMK ini, semoga file juknis PIP ini
dapat menjadi tambahan informasi bagi anda dalam memahami tentang program
indonesia pintar (PIP)
0 Posting Komentar untuk "Juknis PIP SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2019"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik.
2. Silahkan tulis komentar Anda yang masih ada kaitanya dengan postingan.
3. Semua komentar kami baca, namun tidak semua bisa balas, harap maklum.
4. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya", untuk pemberitahuan jika komentar telah kami balas.
5. Promosi produk/jasa tidak akan diterbitkan kecuali telah ada kerja sama.
Post a Comment