Kriteria Siswa Penerima Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)
Siswa miskin adalah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
Kriteria penerima BSM untuk Madrasah adalah sebagai berikut:
- Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- Siswa penerima Kartu Calon Penerima Bantuan Siswa Miskin
- Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya
- Siswa yatim, piatu atau yatim piatu
- Siswa yang berasal dari panti asuhan
- Siswa berasal dari korban musibah, korban bencana, korban PKH dari Rumah Tangga Sangat Miskin dan siswa dari program keahlian pertanian (SMK)
Kriteria dasar penentuan penerima Program BSM Kemenag adalah sebagai berikut:
Penerima BSM adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas).
Adapun kriteria siswa penerima BSM sebagai berikut:
- Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) /Kartu BSM yang telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2013 (APBN-P 2013);
- Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang belum terdaftar dan belum menerima BSM Tahun 2013;
Selain kriteria di atas dan apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM tetapi tidak mendapatkan kartu dengan kriteria sebagai berikut:
- Orangtua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau;
- Siswa yang berasal dari Panti sosial/Panti Asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial
- Siswa korban musibah bencana alam
- Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau;
- Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau;
- Yatim dan/atau Piatu, atau
- Pertimbangan lain (misal kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun).
0 Posting Komentar untuk "Kriteria Siswa Penerima Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik.
2. Silahkan tulis komentar Anda yang masih ada kaitanya dengan postingan.
3. Semua komentar kami baca, namun tidak semua bisa balas, harap maklum.
4. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya", untuk pemberitahuan jika komentar telah kami balas.
5. Promosi produk/jasa tidak akan diterbitkan kecuali telah ada kerja sama.
Post a Comment