Catat! Syarat dan Berkas yang Dibawa Saat Pencairan BSU dari Kemdikbud
Syarat penerima BSU Kemdikbud Rp. 1.800.000 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Tidak menerima subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
5. Memilikki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
Untuk bisa mengecek BSU Kemdikbud dengan melihat di web:
akan ada petunjuk data bank penyaluran untuk pencairan BSU.
Berkas yang dibawa untuk pencairan ke Bank:
1. FC KTP dan KTP asli
2. FC NPWP dan NPWP asli
3. SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id
4. STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000
5. Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021
Baca Juga :
Syarat Pencairan BSU Kemdikbud
0 Posting Komentar untuk "Catat! Syarat dan Berkas yang Dibawa Saat Pencairan BSU dari Kemdikbud"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik.
2. Silahkan tulis komentar Anda yang masih ada kaitanya dengan postingan.
3. Semua komentar kami baca, namun tidak semua bisa balas, harap maklum.
4. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya", untuk pemberitahuan jika komentar telah kami balas.
5. Promosi produk/jasa tidak akan diterbitkan kecuali telah ada kerja sama.
Post a Comment