-->

Berikut Rincian Anggaran DAK Pendidikan 2021

 DAK Pendidikan 2021


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan () terbitkan kebijakan skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021, pada Kamis (25/2/2021). Alokasi DAK Fisik 2021 sebesar Rp17,7 triliun untuk 31.695 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Terdapat tiga pokok kebijaka DAK Fisik 2021, yaitu:

  • Pembangunan ruang kelas
  • Ruang guru
  • Toilet
  • Laboratorium
  • RPS atau ruang praktik
  • UKS
  • Ruang keterampilan
  • Rumah dinas guru
  • Ruang ibadah
  • Ruang pembelajaran inklusi

Sedangkan sarana yang dimaksud, yaitu:

  • Pengadaan alat laboratorium dan peralatan praktik utama
  • Pengadaan media pembelajaran
  • Alat teknologi, informasi, dan komputer (TIK)

2. Pelaksanaan bersifat kontraktual

Kepala sekolah fokus pada proses pembelajaran dan tidak pada kegiatan rehabilitasi atau pembangunan prasarana. Adapun yang dimaksud pelaksanaan kontraktual, meliputi:

  • Dilaksanakan oleh dinas pendidikan dengan penyedia
  • Manajemen bersifat terpusat di dinas pendidikan agar sekolah tidak terbebani urusan administrasi pengadaan barang atau jasa
  • Peralatan disediakan penyedia dan jika dalam pelaksanaan butuh peralatan khusus, kontraktor bisa mendatangkan dari daerah lain

3. Pelibatan dinas PUPR

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan asesemen kerusakan bangunan untuk meningkatkan validitas data sarana dan prasarana sekolah.

Adapun produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan BOS maupun DAK fisik dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbud di laman https://jdih.kemdikbud.go.id.

Berikut tutorial cara pengajuan bantuan DAK 2021:



0 Posting Komentar untuk "Berikut Rincian Anggaran DAK Pendidikan 2021"

1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik.
2. Silahkan tulis komentar Anda yang masih ada kaitanya dengan postingan.
3. Semua komentar kami baca, namun tidak semua bisa balas, harap maklum.
4. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya", untuk pemberitahuan jika komentar telah kami balas.
5. Promosi produk/jasa tidak akan diterbitkan kecuali telah ada kerja sama.

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel