-->

Insentif Bagi Guru Honorer Tahun 2020 Terbaru


Pada postingan kali ini saya akan membahas seputar bantuan insentif yang akan di terima oleh guru honorer di tahun 2020.

Di tahun 2020 ini akan ada kejutan bagi para guru honorer sebab mereka yang berstatus sebagai guru honorer akan menerimakan bantuan insentif berupa uang tunai sebesar 300 ribu rupiah perbulan dan akan di berikan selama 12 bulan atau setara dengan 1 tahun sehingga jika di total maka jumlah insentif yang akan di terima oleh guru ialah sebesar 3 juta enam ratus ribu rupiah. Bantuan insentif tersebut dihitung mulai dari bulan januari 2020 hingga bulan desember tahun 2020.

Nantinya insentif bagi guru honorer tersebut akan di berikan secara keseluruhan atau dengan kata lain akan di cairkan langsung selama 1 tahun jadi masing-masing guru yang menerima insentif akan langsung mendapatkan RP. 3.600.000. tentunya dengan nominal tersebut maka akan sangat membantu para guru honorer dalam memenuhi kebutuhannya apalagi seperti dimasa pandemi sekarang ini.

Perlu di ketahui juga bahwa meskipun anda merupakan guru atau masuk dalam daftar sebagai guru honorer di sekolah anda bukan berarti anda pasti akan menerimakan bantuan insentif tersebut tetapi hanya akan di berikan bagi guru honorer yang memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tentukan.

Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi agar dapat menerimakan bantuan insentif untuk guru, diantaranya yaitu :

1.   Insentif hanya di berikan untuk guru saja

2.   Insentif hanya di peruntukkan bagi guru bukan PNS (GBPNS)

3.   Guru honorer yang terdaftar di dalam aplikasi dapodik

4.   Guru honorer yang sudah memiliki NUPTK dan NUPTK sudah valid minimal sejak tahun 2019

5.   Guru honorer yang belum bersertifikasi

6.   Guru honorer yang gajinya masih di bawah 5 juta

Jika sebelumnya juga telah di berikan bantuan subsidi upah/gaji(BSU) bagi guru honorer yang masuk dalam daftar penerima BPJS ketenaga kerjaan maka kali ini berbeda dengan bantuan BSU tersebut. Letak perbedaanya ialah untuk penerima BSU maka jumlah uang yang di terima yaitu sebesar 600 ribu rupiah perbulan dan hanya akan di berikan selama 4 bulan jadi jika di totalkan maka akan menerimakan BSU sebesar 2,4 juta rupiah sedangkan untuk bantuan insentif bagi guru honorer yang tidak masuk dalam program ketenagakerjaan akan menerimakan uang sebesar 300 ribu rupiah perbulan dan akan di berikan selama 12 bulan atau jika di totalkan berjumlah 3,6 juta rupiah selama 1 tahun.

Lantas bagaimana sih caranya bahwa kita sebagai guru honorer masuk sebagai calon penerima insentif tersebut ???

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, maka bagi anda yang merasa sudah memenuhi persyaratan di atas dan merasa memiliki hak untuk bisa menerimakan insentif tersebut, maka anda bisa mengeceknya secara langsung dengan melakukan cek di laman info GTK.

Sama seperti ketika seorang guru yang sudah bersertifikasi akan mengecek SKTP nya maka harus melakukan cek melalui laman info GTK, oleh sebab itu bagi anda yang juga merasa penasaran apakah anda masuk sebagai penerima insentif guru tersebut maka silahkan anda cek SK penerima insentif melalui laman info GTK jika pada bagian bawah info GTK anda ada menu pembayaran insentif guru bukan PNS maka itu artinya anda masuk sebagai penerima insentif tersebut.

Untuk bisa melakukan cek data anda di laman info GTK maka pastikan anda sudah memiliki username dan juga password yang sudah di verifikasi oleh operator dapodik sekolah dan jika anda lupa dengan username anda maka anda bisa meminta bantuan kepada operator dapodik sekolah anda masing-masing agar anda bisa melakukan login ke laman info GTK.

Semoga anda yang saat ini terdaftar sebagai guru honorer dan telah memuhi seluruh persyaratan di atas, maka kiranya anda bisa memperoleh bantuan insentif tersebut.

0 Posting Komentar untuk "Insentif Bagi Guru Honorer Tahun 2020 Terbaru"

1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik.
2. Silahkan tulis komentar Anda yang masih ada kaitanya dengan postingan.
3. Semua komentar kami baca, namun tidak semua bisa balas, harap maklum.
4. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya", untuk pemberitahuan jika komentar telah kami balas.
5. Promosi produk/jasa tidak akan diterbitkan kecuali telah ada kerja sama.

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel