-->

Surat Edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru


Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN / PNS dalam Tatanan Normal Baru (New Normal).

Dinyatakan diterbitkannya Surat Edaran MENPAN-RB No 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan New Normal adalah Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagal Bencana Nasional, serta memperhatikan arahari Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan perubahan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.

Ruang lingkup Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru adalah memuat sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Daerah untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19.

Dalam Ketentuan Umum Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawal Aparatur Sipil Negara, perlu penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian Sistem Kerja ASN Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara  dalam Tatanan Normal Baru adalah sebagai berikut;

a. Pegawai ASN wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepagawaian.
b. Penyesuaian sistem jam kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja ASN.
c. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui Fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN yang  meliputi:

1. Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, atau
2. pelaksanaan tugas kedinasan di Rumah.

Selengkapnya silahkan download dan baca SE Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN-PNS Dalam Tatanan Normal Baru, melalui link di bawah ini.

SE MENPAN-RB No 58 Tahun 2020 [Download]

0 Posting Komentar untuk "Surat Edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru"

1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik.
2. Silahkan tulis komentar Anda yang masih ada kaitanya dengan postingan.
3. Semua komentar kami baca, namun tidak semua bisa balas, harap maklum.
4. Beri tanda centang pada "Beri tahu saya", untuk pemberitahuan jika komentar telah kami balas.
5. Promosi produk/jasa tidak akan diterbitkan kecuali telah ada kerja sama.

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel